Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri angkat bicara perihal kenaikan pangkat yang diberikan kepada sejumlah perwira yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, keenam perwira Polri ini sempat mendapatkan sanksi demosi lantaran terlibat dalam kasus penembakan yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian, setelah masa hukumannya berakhir, kini mereka kembali bertugas dan justru mendapatkan promosi jabatan.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini berdasarkan kebijakan pimpinan yang diambil dari hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
"Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Dari hasil rapat Wakjakti itulah memutuskan sesorang bisa mendapatkan reward, maupun mendapatakan putusan terhadap apa yang telah dilakukan," ucap Sandi saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Sandi menjelaskan, siapapun anggota Polri yang baik akan diberi penghargaan (reward) dan yang salah juga akan diberikan tindakan.
"Tetapi memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan dalah rapat wanjakti," jelas Sandi.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024, ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mereka adalah Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Pol. Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto.
Berikut rincian jabatan keenam polisi tersebut:
1. Kombes Pol. Budhi Herdi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Budhi sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
2. Kombes Pol. Murbani Budi Pitono kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri. Dia pernah menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam sebelum kemudian mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo.
3. Kombes Pol. Denny Setia Nugraha Nasution kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Sebelumnya dia menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri. Jabatan tersebut dilepasnya setelah didemosi buntut kasus perintangan hukum pembunuhan brigadir J.
4. Kombes Pol. Susanto mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri sejak 2023 setelah didemosi tiga tahun dan masa patsus. Saat tersandung kasus Ferdy Sambo, dia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri.
5. AKBP Handik Zusen menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri sejak 2023. Sebelumnya eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengalami demosi dan patsus akibat kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022.
6. Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Saat menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dia terjerat kasus perintangan penyidikan.(rpi/muu)
Load more