Sebelumnya, diungkapkan oleh polisi bahwa pemilik klini kecantikan Ria Beauty, Ria Agustian menjadi tersangka lantaran treatment yang dilakukannya tidak memenuhi syarat keamanan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka dan rekannya di klinik kecantikan itu bukanlah tenaga medis.
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka adalah Sarjana Perikanan.
Adapun tersangka akhirnya bisa membuka klinik kecantikan karena sudah pernah mengikuti beberapa pelatihan.
“Dia (tersangka) backgroundnya kan sarjana perikanan, dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia mengimprove. Jadi masyarakat itu tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” kata Ps. Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma. (rpi/iwh)
Load more