KemenPPPA Tegaskan Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Tetap Harus Dipidana
KemenPPPA menegaskan bahwa MAS anak 14 tahun yang tega menikam ayah dan neneknya hingga tewas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan tetap harus dipidana.
Senin, 9 Desember 2024 - 09:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Tapi persoalannya seberapa kuat dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, ini yang sedang digali melalui proses pemeriksaan kemarin hasil BAP dan nanti hasil dari pendalaman para pendamping psikologi," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more