News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Resmi Pilgub Jakarta: Pramono-Rano Unggul, Ridwan-Suswono Kedua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sahkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan suara tertinggi.
Minggu, 8 Desember 2024 - 15:36 WIB
Pramono Anung Rano Karno
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengesahkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Dalam perolehan hasil keseluruhan dari enam Kabupaten atau Kota, pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara tertinggi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasangan tersebut meraih sebanyak 2.183.239 suara. Sementara nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono meraup sebanyak 1.718.160 suara. 

Dan terakhir pasangan nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan jumlah suara 459.230.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," ucap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata saat mengesahkan hasil suara di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 

Sebelumnya pada Sabtu (7/12/2024) di lokasi yang sama, KPU Jakarta mengesahkan peroleh suara di enam Kabupaten dan Kota. 

Dalam rinciannya, dalam perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Seribu, pasangan Pramono-Rano meraih 7.456 suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono 6.578 suara, dan Dharma-Kun 653 suara. 

Untuk wilayah Kota Jakarta Barat, Pramono-Rano meraih 500.738 suara, Ridwan-Suswono 386.880 suara, Dharma-Kun 109.457 suara. 

Di Kota Jakarta Pusat, Pramono-Rano mendapatkan 220.372 suara, Ridwan-Suswono 152.235 suara, Dharma-Kun 44.865 suara. 

Selanjutnya di Kota Jakarta Selatan Pramono Anung-Rano Karno 491.017 suara, Ridwan Kamil-Suswono 375.391 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 80.294 suara. 

Kota Jakarta Timur, Pramono Anung-Rano Karno 635.170 suara, Ridwan Kamil-Suswono 535.613 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara. 

Kota Jakarta Utara, Pramono Anung-Rano Karno 328.486 suara, Ridwan Kamil-Suswono 261.463 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 77.026 suara. 

Di sisi lain, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa seluruh paslon dapat melayangkan gugatan ke MK sejak hari Senin besok atau 3 hari pasca ditetapkannya hasil suara Pilkada Jakarta 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," ucap Dody kepada awak media, Sabtu (7/12/2024). 

Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT