News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Jakarta Sebut Paslon Dapat Lakukan Proses Sengketa Hasil Pilgub ke MK Mulai Hari Senin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024). 
Minggu, 8 Desember 2024 - 14:25 WIB
Jajaran KPUD Jakarta saat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta di Tingkat Provinsi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024). 

Sebelumnya, KPU Jakarta Juga telah mengesahkan perolehan suara di enam Kota dan Kabupaten di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penetapan hasil perolehan suara, seluruh pasangan calon (Paslon) diberikan kesempatan untuk mengajukan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bahwa seluruh paslon dapat melayangkan gugatan ke MK sejak hari Senin besok atau 3 hari pasca ditetapkannya hasil suara Pilkada Jakarta 2024.

"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," ucap Dody kepada awak media dikutip Minggu. 

Ia menjelaskan, selanjutnya MK akan mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK jika seandainya ada kubu paslon tertentu yang tak terima dengan perolehan akhir suara. 

Namun sambungnya, jika memang tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka KPU segera mengumumkan secara langsung apakah Pilgub Jakarta akan berlangsung satu putaran atau mungkin 2 putaran. 

"Jadwal sengketa itu akan dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 Desember. Maka paling lama 3 hari, kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan Gubernur dan Wakil terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada 2 putaran," tandasnya. 

Di sisi lain, Dody mengungkapkan, pihaknya siap untuk menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menyebut, KPU telah mempersiapkan tim hukum serta sejumlah dokumen, termasuk formulir C6 yang kerap dipermasalahkan salah satu kubu paslon. 

"Persiapan kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik dan tim hukum juga sudah menyiapkan ya, sebelum hari pemungutan suara," pungkasnya. 

Adapun berdasarkan hasil penghitungan atau pengesehahan suara yang dilakukan KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno mampu unggul di 6 Kabupaten atau Kota. Berikut jumlah suaranya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabupaten Kepulauan Seribu

Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (653 suara)
Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (7.456 suara)
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474 
Total: 15.161
DPT: 20.908

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT