Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap nominal perputaran uang dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia.
Budi menyebut, angka tersebut cukup fantastis yakni mencapai hingga Rp99 triliun.
Hal ini Budi Gunawan sampaikan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba bersama kementerian dan lembaga di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," ungkap Budi Gunawan.
Budi menjelaskan, besarnya nominal perputaran uang TPPU di kasus narkoba ini ditunjang juga dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba, yang tidak hanya tersebar di kota besar. Namun juga di wilayah terpencil.
"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," jelas Budi.
Pada tahun 2024, Budi menyebutkan, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang.
Load more