Siasat dan akal Bulus IWAS Ajak para Wanita ke Homestay Mataram, Polisi:
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu (4/12/2024), mengatakan pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ini merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Rabu, 4 Desember 2024 - 15:25 WIB
Sumber :
- Antara
Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12).
Load more