Wahyu menambahkan, pihaknya akan mencari pasal terberat untuk pelaku. Menurut Wahyu, tindakan Aipda Nikson sudah sangat keterlaluan.
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat, karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, Aipda Nikson dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more