2 Tersangka Baru Judol Ditangkap, Ini Perannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi sebut pihaknya kembali tangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol).
Senin, 2 Desember 2024 - 14:57 WIB
Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun.(ant/lkf)
Load more