LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ILUSTRASI - Judi Online
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

2 Tersangka Baru Judol Ditangkap, Ini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi sebut pihaknya kembali tangkap dua tersangka baru kasus website judi online (judol).

Senin, 2 Desember 2024 - 14:57 WIB

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka F alias W yaitu satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta.

"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan penelusuran (tracing) aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," terangnya.

Dengan begitu, total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " terang Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Selanjutnya, pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan pidananya bisa penjara paling lama 20 tahun.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gus Miftah Lontarakan Candaan ke Arah Cabul, Video Lawasnya dengan Zaidan Disorot: Cinta Tak Direstui, Dedek Bayi Jadi Solusi

Gus Miftah Lontarakan Candaan ke Arah Cabul, Video Lawasnya dengan Zaidan Disorot: Cinta Tak Direstui, Dedek Bayi Jadi Solusi

Belakangan ini nama pendakwah Gus Miftah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal itu lantaran aksinya yang diduga telah menghina penjual es teh.
3 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Senjata Mematikan saat Melawan Laos di Matchday Kedua Piala AFF 2024

3 Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Senjata Mematikan saat Melawan Laos di Matchday Kedua Piala AFF 2024

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia ini diprediksi bisa tampil 'menggila' saat laga kontra Laos di Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Kamis (12/12/2024).
Misteri Motif Ibu Bawa Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek ke Psikiater Sampai 4 Kali, Polisi Beberkan...

Misteri Motif Ibu Bawa Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek ke Psikiater Sampai 4 Kali, Polisi Beberkan...

Baru-baru ini masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus mengerikan anak bunuh ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Gelar Kiai Gus Miftah Diragukan, Host Kick Andy Bongkar Fakta: Kiai Tapi Sering ke Klub

Gelar Kiai Gus Miftah Diragukan, Host Kick Andy Bongkar Fakta: Kiai Tapi Sering ke Klub

Sosok pendakwah Gus Miftah belakangan ini tengah menjadi sorotan hingga mendapatkan hujatan dari netizen karena aksinya yang disebut telah menghina seorang pedagang es teh.
Laos Ketar-ketir Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Ha Hyeok-jun Siapkan Strategi Waspadai Lemparan Arhan..

Laos Ketar-ketir Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia, Pelatih Ha Hyeok-jun Siapkan Strategi Waspadai Lemparan Arhan..

Jelang laga matchday kedua Piala AFF 2024 Timnas Laos waspadai para pemain Timnas Indonesia. Pelatih Laos Ha Hyeok-jun waspadai lemparan ke dalam Pratama Arhan.
Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Rupanya Sering Lakukan Hal Ini ke Pelaku, Inikah Motif Sebenarnya?

Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Rupanya Sering Lakukan Hal Ini ke Pelaku, Inikah Motif Sebenarnya?

Belakangan ini kasus mengerikan dan menghebohkan tentang anak bunuh ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Trending
Mantan Klub Marselino Ferdinan KMSK Deinze Dinyatakan Bangkrut, Tim Pemain Timnas Indonesia Ini Justru Ketiban Untung

Mantan Klub Marselino Ferdinan KMSK Deinze Dinyatakan Bangkrut, Tim Pemain Timnas Indonesia Ini Justru Ketiban Untung

Pemain Timnas Indonesia seakan mendapatkan keuntungan dari deklarasi bangkrut mantan klub Marselino Ferdinan, KMSK Deinze, pada Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Mengerikan, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakarta Utara Praktikan Detik-detik Habisi Nyawa Korbannya

Mengerikan, Pelaku Mutilasi Wanita di Jakarta Utara Praktikan Detik-detik Habisi Nyawa Korbannya

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara pada Rabu (11/12/2024).
Nasib Gus Miftah sebagai Pendakwah di Ujung Tanduk? Terawangan Jeng Nimas: Memang Nanti Akan…

Nasib Gus Miftah sebagai Pendakwah di Ujung Tanduk? Terawangan Jeng Nimas: Memang Nanti Akan…

Nasib Gus Miftah di ujung tanduk? Simak terawangan Jeng Nimas tentang karier pendakwah yang sedang digeruduk netizen setelah menghina penjual es teh. Ternyata..
FIFA Umumkan Wasit yang Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Laos, Ternyata Pernah Buat Shin Tae-yong Naik Pitam

FIFA Umumkan Wasit yang Akan Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Laos, Ternyata Pernah Buat Shin Tae-yong Naik Pitam

Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Laos akan digelar di Stadion Manahan, Solo, Kamis (12/12/2024). 
Usai Dapat Donasi Pengobatan Kini Tim Kuasa Hukum Agus Salim Minta Minimal Rp5 Juta untuk Biaya Hidup, Netizen: Apa Gak Malu?

Usai Dapat Donasi Pengobatan Kini Tim Kuasa Hukum Agus Salim Minta Minimal Rp5 Juta untuk Biaya Hidup, Netizen: Apa Gak Malu?

Kuasa Hukum Agus Salim mengatakan, bahwa kini kliennya itu tidak bisa bekerja lagi. Ia juga mengimbau publik berdonasi lagi untuk kebutuhan sehari-hari Agus.
Tanggapi Aksi Brutal Pemain Myanmar ke Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024, PSSI: Kami Berharap...

Tanggapi Aksi Brutal Pemain Myanmar ke Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024, PSSI: Kami Berharap...

Exco PSSI, Arya Sinulingga memberikan tanggapan soal aksi brutal bek Myanmar, Hein Phyo Win kepada Marselino Ferdinan di laga pembuka Grup B Piala AFF 2024
Resmi! Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC Piala Asia U-20 2025: Bek Australia Dipanggil, Welber Jardim dan Jens Raven Hilang

Resmi! Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk TC Piala Asia U-20 2025: Bek Australia Dipanggil, Welber Jardim dan Jens Raven Hilang

PSSI resmi mengumumkan daftar 26 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala Asia 2025 pada 12 Februari hingga 2 Maret 2025
Selengkapnya
Viral