Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap adanya penjelasan dari pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," ungkapnya.
Menurutnya, metodologi penghitungan itu penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Shinta mengatakan penjelasan penetapan UMP 2025 ini, juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.
Load more