Sementara itu, Kepala Kanwil DJP I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Sigit Danang Joyo mengatakan kenaikan PPN sebenarnya telah mulai dibahas sejak 2017 lalu.
Ia mengatakan, pembahasan soal kenaikan PPN sudah dibahas oleh hampir semua pemangku kepentingan.
“Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” tambah dia.
Meski demikian, saat ini mayoritas pemangku kepentingan meminta agar kebijakan itu ditunda.
Penundaan dinilai penting karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. (ant/iwh)
Load more