Buntut AKP Dadang Dor AKP Ulil, Susno Duadji Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal: Ada Setoran!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut insiden Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dor Kasat Reskrim, AKP Ulil, Jmuat (22/11/2024) dini hari. Sontak menuai perhatian publik hingga mantan pejabat utama Polri.
Pasalnya, tewasnya AKP Ulil diduga dipicu oleh persoalan pengungkapan kasus tambang ilegal galian c, di Solok Selatan.
Kemudian, isu tambang ilegal ini pun menuai komentar dari berbagai kalangan. Bahkan, menuai komentar dari Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji.
Dalam hal ini, Susno Duadji secara blak-blakan mengungkap kondisi aktivitas pertambangan liar di Indonesia.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia tak pernah tegas.
Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum tak menyelesaikan kasus itu sampai ke akarnya.
Bahkan, kata Susno, berbagai instansi diduga turut 'bermain' di sana.
"Ya penindakannya hanya hangat-hangat tahi ayam," beber Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Kamis (28/11/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa tambang ilegal seakan dipelihara karena menghasilkan cuan.
"Ada setorannya, kalau tidak menghasilkan jelas ditangkap. Kenapa? Semua bisa lihat, semua menikmati tapi negara tidak menikmati. Nah, tinggal sekarang serius enggak memberantasnya?" katanya.
Jika aparat penegak hukum serius, Susno mengatakan pembersihan instansi yang terlibat harus dilakukan mulai dari tingkat atas.
"Karena itu berjenjang (yang terlibat). Nah, sekarang semua instansi lah, bukan hanya polisi saja yang menikmati hasil dari tambang liar ini," katanya.
Susno juga menyoroti adanya peraturan perundang-undangan mengenai pertambangan.
Menurutnya, undang-undang itu justru seolah-olah memaksa masyarakat untuk menambang liar.
"Mengapa dipaksa? Karena mengurus izin tambang untuk tambang rakyat susah sekali. Tambang ini (padahal) berada di tengah-tengah rakyat. Rakyat hanya jadi penonton untuk tambang-tambang yang dikelola untuk perusahaan besar. Padahal itu di tanah mereka," bebernya.
Kemudian, ia juga katakan, sebenarnya peraturan perundang-undangan memungkinkan rakyat melakukan aktivitas tambang dalam skala kecil.
Persoalannya, kata Susno, pengurusan izinnya hampir tidak mungkin dilakukan rakyat.
"Kenapa? Tingkat pengetahuan rakyat itu kan sangat tidak memadailah untuk mengadopsi peraturan perundang-perundangan. Untuk memenuhi persyaratannya. Contohnya, harus membuat peta, koordinati, kajian Amdal dan lain-lain. Ya mana mungkin mereka bisa," katanya.
Load more