Momen Kombes Armaini Bentak AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi Saat Sidang Etik: Apa? Yang Jelas Ngomongnya!
- Youtube TV Radio Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Momen Kombes Armaini membentak pelaku kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar terjadi saat Sidang Kode Etik Profesi (KKEP), Rabu (27/11) kemarin.
Adapun Kombes Armaini bertindak sebagai Ketua Komisi Sidang KKEP kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang yang berlangsung di TNCC Mabes Polri itu, AKP Dadang tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan tanda pangkat di pundaknya.
Momen Kombes Armaini membentak AKP Dadang itu terjadi seusai pembacaan persangkaan oleh pihak penuntut.
Selesai pembacaan persangkaan, Kombes Armaini bertanya kepada AKP Dadang, apakah yang bersangkutan sudah memahami isi persangkaan yang dibacakan pihak penuntut tersebut.
"Tadi sudah menyimak ya? sudah memahami?," tanya Kombes Armaini.
AKP Dadang lalu mengiyakan pertanyaan Kombes Armaini. "Siap," jelas AKP Dadang.
![]()
Pelaku kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar saat menjalani sidang kode etik profesi, Rabu (27/11). (Foto: Youtube TV Radio Polri)
Kemudian, Kombes Armaini bertanya kepada AKP Dadang apakah masih ada yang kurang jelas dalam persangkaan tersebut.
AKP Dadang pun menjawab sambil membaca lembaran kertas berisi persangkaan dengan terbata-bata.
"Siap, masih adanya rekayasa, seperti dump truk," jawab AKP Dadang.
Jawaban AKP Dadang lalu dipotong Kombes Armaini dengan bentakan.
"Apa? yang jelang ngomongnya!," tegas Kombes Armaini dengan nada tinggi.
Sontak, AKP Dadang langsung menegakkan badannya dan menjawab dengan lugas.
"Siap, di sini dikatakan milik terduga, saya tidak pernah memiliki dump truk, tidak pernah memiliki tambang pasir, tidak mengetahui tambang pasir," jawab AKP Dadang.
"Oke nanti akan kita jelaskan nanti yah, nanti akan ada saksi yang akan kita tanyakan nanti," ujar Kombes Armaini.
Sidang selanjutnya dilanjutkan sesi pemeriksaan para saksi.
Adapun keputusan Komisi Sidang KKEP, AKP Dadang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
AKP Dadang dikenakan dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Load more