Benny pun menekankan kembali aturan melarang aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk aktivitas membagikan sembako kepada masyarakat yang mengatasnamakan pasangan calon kepala daerah.
“Masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye, apalagi membagikan sembako kepada warga masyarakat. Hal ini dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang,” ucap dia.
Benny pun menekankan pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan politik uang selama masa tenang ini. “Kami juga mengajak warga masyarakat melaporkan, jika ada kegiatan kampanye praktik politik uang di wilayah DKI Jakarta,” ucap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu DKI Jakarta Ulil Amri mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti sembako tersebut dan menjaga agar tidak disalahgunakan.
“Karena ini kami dapati temuannya di dermaga maka kami minta kepada kapten kapal untuk disegel dulu diamankan dulu sembako-sembako tersebut agar tidak terjadi aktivitas yang dilarang di masa tenang,” ucap dia.
“Kita segel sementara itu, kita merasa di masa tenang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye apapun, sehingga kita masukkan ke rumah warga, kita segel dan kita awasi terus setiap hari,” lanjutnya.
Ulil mengingatkan seluruh masyarakat serta peserta pemilihan, masa tenang merupakan masa dimana tidak ada lagi alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan kampanye. Ia menegaskan, penyitaan ribuan sembako tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan untuk mencegah hal-hal tak diinginkan.
"Upaya persuasif (menyimpan sembako hasil laporan) untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat hari pemungutan suara sudah di depan mata," terangnya. (ebs)
Load more