Lolly menyebut, masa tenang pemilu sebenarnya bukan berarti menjadi masa tenang bagi Bawaslu.
Pasalnya, kerawanan terjadinya pelanggaran Pemilihan justru akan meningkat dua kali lipat pada masa tenang jelang Pemilihan. Khususnya ketika mendekati waktu pungut hitung.
Oleh sebab itu, Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan sejak masa tenang berlangsung hingga selesainya proses pemilihan.
“Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan 1x24 jam tanpa henti pada masa tenang ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran," tuturnya.
Diketahui masa tenang berlangsung tiga hari, mulai pada 24-26 November 2024, sebelum pungut hitung tanggal 27 November 2024. (rpi)
Load more