Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan pelacakan lebih lanjut terkait rekening yang terindikasi berhubungan dengan judi online.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2024).
“Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” katanya.
Pihaknya akan langsung memblokir rekening yang terindikasi berhubungan dengan judi online.
Selanjutnya, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pelacakan lebih lanjut dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
"Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujarnya.
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.
IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching IASC di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).(ant)
Load more