GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Bocah di Tangerang Disetrum hingga Dipaksa Minum Miras, 4 Pelaku jadi Tersangka!

Buntut kasuss penganiayaan terhadap bocah 10 tahun yang disetrum hingga dipaksa minum miras di Tangerang, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.
Kamis, 21 November 2024 - 17:21 WIB
Viral di media sosial, seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya dengan dibanting, disetrum hingga disiram minuman keras (miras)
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvonenews.com - Polisi telah menetapkan empat orang pelaku yang viral menyetrum hingga memaksa bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang meminum minuman keras (miras) sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazarudin mengatakan bahwa saat ini pelaku baru menangkap tiga orang pelaku. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para pelaku adalah  C (60), J alias K (45), S alias C dan T masih dalam pencarian," tutur Arif Nazarudin, Kamis (21/11/2024).

Arif menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara  meningkatkan status saudara C , J alias K  dan S alias C dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," terang Arif.

Adapun, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah botol anggur merah, 1 buah mesin las,1 buah baju lengan pendek berwarna dongker dan 1 buah celana panjang berwarna putih.

Lebih jauh, Arif membeberkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Arif menyebut, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kampung Muncung dan Kampung Pekapuran, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 13.15 WIB telah menangkap tersangka C di Kampung Muncung RT 12/RW 03 Desa Muncung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan," ungkap Arif.

Kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 14.00 WIB, polisi juga telah menangkap tersangka S alias C di Kampung  Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kini, tersangka telah dibawa ke Polresta Tangerang guna penyidikan.

Terakhir, polisi telah menangkap tersangka J alias K di Kampung Pelelangan Ikan Kampung Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo Kabuupaten Tangerang.

"Ketiga tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

Arif menyebut, ketiga tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka C , J alias K , dan S alias C dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tukasnya.

Viral Bocah di Tangerang Disetrum hingga Dipaksa Minum Miras

Sebelumnya sempat viral di media sosial, bocah berusia 10 tahun di Tangerang dianiaya gara-gara dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.

Bocah itu dianiaya dengan dibanting, disetrum sampai disiram minuman keras (miras) oleh warga.

Peristiwa mengerikan itu kemudian diunggah di salah satu akun media sosial yakni Instagram @parungciseeng24jam.

Dilihat di dalam video, bocah itu terdiam dengan tangan diikat ke belakang tubuhnya, dikelilingi para warga di tempat penggilingan padi.

Disebut juga dalam video itu, bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras.

Tak cukup sampai di situ, beberapa orang juga terliaht mengambil alat setrum.

Disiksa sedemikian rupa, bocah itu terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga yang ada di sana.

Walaupun begitu, para warga yang datang tidak mempedulikan tangisan bocah 10 tahun itu.

Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. (rpi/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT