tvOnenews.com - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, akui pihaknya mengantongi bukti berupa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, dia katakan, pihaknya memiliki hasil audit BPK terkait dengan kerugian negara dari tahun 2015 sampai dengan 2017.
Oleh karena itu, Ari menilai bahwa tidak ada kerugian negara.
“Kita punya bukti dari BPK yang sudah melakukan audit pada tahun 2015-2017 pada waktu itu, dan tidak ada ditemukan kerugian negara,” beber Ari di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, ia juga menyayangkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menunjukkan bukti adanya kerugian negara dari kebijakan izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di masa jabatannya.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti adanya kerugian negara secara real, dan audit investigatif tidak ada,” bebernya.
Selain itu, ia menilai penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi, namun belum mendapatkan bukti - bukti yang cukup adalah sebuah kesalahan.
Load more