LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kusumayati
Sumber :
  • IST

Sidang Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Rabu, 20 November 2024 - 19:39 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan Majelis Hakim lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otetik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.

Baca Juga :

Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.

Berkaitan dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan, majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan. Majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, serta telah mempetimbangkan rasa keadilan korban.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” tutur Zaenal.

Sebelumnya, Kusumayati dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh JPU.

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Karina. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Alasan Jens Raven Tak Dibawa ke Piala AFF 2024 Meski Rafael Struick Telat Gabung Timnas Indonesia

Rafael Struick mendapatkan lampu hijau dari klubnya, Brisbane Roar untuk membela Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024. 
Pram-Doel Unggul Telak di Jakarta Barat, Raih 500 Ribu Suara!

Pram-Doel Unggul Telak di Jakarta Barat, Raih 500 Ribu Suara!

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel), mencetak kemenangan telak di Jakarta Barat
Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Drama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kisah Anak di Tengah Persidangan Terungkap

Baim Wong dan Paula Verhoeven kini tengah menghadapi proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 
Astagfirullah, Anak Bunuh Ayah di Jaksel Usianya masih Remaja, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Cara Didik dan Tangani Anak Sulit Nurut

Astagfirullah, Anak Bunuh Ayah di Jaksel Usianya masih Remaja, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Cara Didik dan Tangani Anak Sulit Nurut

Sejauh ini motif pelaku berinisial MAS, anak bunuh Ayah belum diketahui pasti. Kasus inipun ramai di Medsos hingga muncul dugaan -dugaan, inipun terus dicari .m
Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Memeperingati Hari Disabilitas Internasional, puluhan penyandang disabilitas di Garut mendapat bantuan kaki palsu dari Bank Indonesia (BI), Selasa (3/12/2024).
Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima air bersih untuk dikonsumsi sehari-hari. Bantuan tersebut wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Trending
Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Kabar Terkini Proses Naturalisasi Ole Romeny Dibeberkan Menpora Dito Ariotedjo, Bisa Bela Timnas Indonesia di Maret 2025?

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, ditanyakan tentang kabar terkini proses naturalisasi calon striker Timnas Indonesia, Ole Romeny.
Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sederet Rezeki Melimpah untuk Penjual Es Tes Sunhaji Usai Dihina oleh Pendakwah Sekaligus Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Sosok Sunhaji seorang penjual es teh di Magelang mendapat rezeki yang tak disangka-sangka setelah diolok-olok oleh Gus Miftah. Mulai dari umrah hingga donasi.
Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks Mendadak Curhat ke Media Denmark: Saya Diancam Wasit, Dikejar Berkali-kali

Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, mencurahkan isi hatinya kepada sebuah media Denmark mengenai pengalamannya diancam oleh wasit dalam suatu pertandingan.
Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Erick Thohir Ditanya Wapres Gibran soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Menpora Beberkan Jawabannya

Menpora Dito Ariotedjo mengatakan bahwa Wapres Gibran menanyakan kepada Erick Thohir, selaku Ketua Umum PSSI, soal target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Buntut Krisis Kekeringan, Warga Gili Ketapang Terima Bantuan Air Bersih

Warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo akhirnya menerima air bersih untuk dikonsumsi sehari-hari. Bantuan tersebut wujud kepedulian terhadap masyarakat.
Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Fakta Baru Mencengangkan soal Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kenapa Peluru Masih Bersarang?

Kasus penembakan tragis yang menewaskan Gamma Rizkinata (17), siswa SMKN 4 Semarang, kembali jadi sorotan. 
Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Hari Disabilitas Internasional, Puluhan Penyandang Disabilitas di Garut Dapat Bantuan Kaki Palsu dari Bank Indonesia

Memeperingati Hari Disabilitas Internasional, puluhan penyandang disabilitas di Garut mendapat bantuan kaki palsu dari Bank Indonesia (BI), Selasa (3/12/2024).
Selengkapnya
Viral