LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pertambangan Timah Rp271 Triliun, Pakar Hukum: Penyidiknya Bukan Orang Ahli Pertambangan

Sidang mendengarkan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Selasa, 19 November 2024 - 13:02 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang mendengarkan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum CV VIP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Hal ini berkaitan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Saksis ahli yang juga sebagai Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum pertambangan, Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menegaskan kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

Baca Juga :

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” kata Abrar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Dia juga membeberkan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain. 

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” ucapnya.

Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai Rp271 Triliun ini dianggap kurang memahami istilah-istilah pertambangan.

“Ini tidak akan terjadi jika memang penyidiknya adalah orang yang ahli pertambangan,” jelasnya. 

Ketika ditanya jika terjadi tindak pidana pertambangan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, Guru Besar Universitas Hasannudin ini menyebutkan yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang memiliki IUP dan bukanlah pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar. 

“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tuturnya.

Sementara saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menambahkan UU TIpikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.

Sebab, tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. 

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” imbuh dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini,

Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara.

UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada undang-undang yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus.

Tapi jika ada UU undang-undang khusus, maka baru bisa diberlakukan undang-undang Tipikor.

“Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” paparnya.

Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.

Dia juga menuturkan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.

“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” pungkasnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Ada Big Match Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy, Farhan Halim Hadapi Ujian Berat

Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Ada Big Match Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy, Farhan Halim Hadapi Ujian Berat

Jadwal putaran kedua Final Four Livoli Divisi Utama 2024, bakal ada big match antara Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy pada Rabu (20/11/2024) mulai pagi WIB.
Jadwal China Masters 2024: Hari Ini 6 Wakil Indonesia Main, Ada Perang Saudara Lanny/Fadia Vs Ana/Tiwi dan Leo/Bagas Vs Fajar/Rian

Jadwal China Masters 2024: Hari Ini 6 Wakil Indonesia Main, Ada Perang Saudara Lanny/Fadia Vs Ana/Tiwi dan Leo/Bagas Vs Fajar/Rian

Jadwal China Masters 2024, di mana ada enam wakil Indonesia unjuk gigi salah satunya perang saudara antara Leo/Bagas Vs Fajar/Rian pada Rabu (19/11/2024).
Vietnam Makin Geram, Rekornya Kembali Tercoreng oleh Timnas Indonesia, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini ...

Vietnam Makin Geram, Rekornya Kembali Tercoreng oleh Timnas Indonesia, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini ...

Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong akhirnya meraih kemenangan perdana di putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026, membuat rekor Vietnam tercoreng ...
Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Selain Marselino Ferdinan, pemain Timnas Indonesia Muslim andalan Shin Tae-yong (STY) di Timnas Indonesia, Rizky Ridho juga berhasil bikin frustasi Arab Saudi.
Marselino Ferdinan Bongkar Momen Titik Balik Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Arab Saudi 2-0: Semua Beban Lepas

Marselino Ferdinan Bongkar Momen Titik Balik Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Arab Saudi 2-0: Semua Beban Lepas

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan membeberkan kunci sukses sehingga mampu mencetak dua gol atau brace kala menumbangkan Arab Saudi dengan skor 2-0.
Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Kasus dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kembali menjadi sorotan.
Trending
Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia gempar melihat penampilan apik Marselino Ferdinan yang mencetak dua gol di pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di GBK, Selasa.
Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Pelatih Arab Saudi, Herve Renard memberikan komentar terkait para pemain Green Falcons yang disoraki 'mafia' oleh suporter Garuda di Stadion Gelora Bung Karno.
Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong membeberkan terkait kunci kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Selasa (19/11/2024).
Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat kabar kasus dugaan penipuan bisnis berlian Rp150 Miliar Penyanyi senior, Reza Artamevia. Sontak, membuat sebagian publik terkejut, hingga membuat aktris
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Badan Pangan Nasional (Bapanas) tegaskan bahwa pihaknya sekarang ini sudah memangkas uang perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Kasus dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kembali menjadi sorotan.
Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan mencoret tiga pemain tambahan setelah Kevin Diks untuk pertandingan melawan Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Selengkapnya
Viral