Mabes Polri Dukung Putusan Mk Soal Netralitas Anggota di Pilkada Serentak 2024, Sanksi Tegas Menanti
- Istimewa
Keempat, mengucapkan terima kasih kepada segala masukan dan saran kepada Polri dalam merawat demokrasi selama rangkaian proses Pemilu 2024.
"Kelima, nemastikan kembali bahwa Polri bersama TNI, siap menjaga keamanan proses Pilkada serentak 2024-2025 di seluruh Indonesia hingga tuntas," kata dia lagi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (rpi/raa)
Load more