Tanpa Ada Ampun, MA Langsung Kejar Sosok R Penunjuk Tiga Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) RI mendalami terkait tiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dengan bentuk tim khusus.
Senin, 18 November 2024 - 14:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ars/lkf)
Load more