Kendati demikian, menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik semestinya sudah memiliki kesadaran untuk memperketat pengawasan pemanfaatan platform guna mencegah penyebaran konten negatif seperti konten promosi judi online.
Meutya mengatakan bahwa PSE seharusnya melindungi keamanan pengguna platformnya di Indonesia, termasuk mengamankan mereka dari paparan konten yang berdampak buruk seperti konten promosi judi.
Diketahui, Menkomdigi dari 20 Oktober hingga 13 November 2024 telah memutus akses ke 283.230 konten judi online.
Pemblokiran akses mencakup 261.881 konten yang disebar melalui situs dan IP, sebanyak 11.792 konten di platform Meta, sebanyak 2.332 konten Google/YouTube, sebanyak 1.153 akun X, 70 akun Telegram, dan 38 akun TikTok. (ant/ito)
Load more