Terdapat 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.
Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.
Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Sebagai informasi, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari.
Terkait hal ini, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani membenarkan adanya 7 napi yang melarikan diri.
Saat ini, kata Agung, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian tengah melakukan pengejaran.
Load more