Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menjadi langkah strategis mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Pembentukan ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut dia, bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan.
Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
"Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas," tuturnya ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas".
Load more