Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) Meutya Hafid mengaku tidak mengetahui siapa buronan berinisial A yang disebut-sebut oleh pihak kepolisian terlibat dalam judi online.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan untuk nama buronan dia menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Yang buron ini saya enggak tahu, tanya ke polisi," jelas dia, saat ditemui di Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
"Karena harus menunggu update dari kepolisian, jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas 7 hari dari penahanan, itu kami sudah bisa menghentikan dalam 1-2 hari kita akan berhentikan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua tersangka yang baru saja ditangkap bukan pegawai Kemenkomdigi. Mereka adalah warga sipil.
Sejauh ini, Wira mengungkap, jumlah tersangka dalam kasus ini sudah ada sebanyak 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," tutur Wira, Senin (11/11/2024).
Adapun, salah satu tersangka yang baru ditangkap yaitu MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yaitu DM adalah tersangka baru.
Kata Wira, ada satu tersangka lagi yang masih menjadi buronan yaitu inisial A.
Wira merincikan, dari 18 orang tersangka yang ada, 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, 8 orang lain adalah warga sipil.
Adapun diketahui data ini mengalami perubahan. Pernyataan Wira ini berbeda dengan pekan lalu yang menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ada sebanyak 11 orang.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa jumlah pegawai Komdigi yang jadi tersangka ada 11 orang.
Menurut Wira, itu adalah kesalahan teknis dari pihaknya yang memberikan pernyataan ke awak media. (agr/aes)
Load more