"Mereka bisa cek sejauh mana penanganan-nya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," tutur Sapto.
Warga dari berbagai daerah pun memanfaatkan kanal "Lapor Mas Wapres" ini untuk mengadukan permasalahan mereka. Salah satu pengadu, Irwannur, dari Maluku mengadu terkait lahan aset miliknya yang dibangun menara PLN, namun lahan tersebut belum mendapat pembayaran dari pihak PLN.
"Permasalahan saya ini sudah diadukan ke PLN setempat dan dirapatkan dengan pemerintah daerah Maluku. Namun, kami dipersulit untuk bertemu dengan pimpinan PLN, kedatangan kami ditolak oleh pihak sekuriti," kata Irwannur.
Senada dengan itu, permasalahan sengketa lahan lainnya juga dialami oleh Ali Chandra, dari Tangerang. Ali mengatakan bahwa perkara yang ia ajukan ke PN Tangerang sejak 2011 tidak menemui solusi. Tanah seluas 4,5 hektare yang ia klaim sudah dibayarkan ternyata bersengketa dengan PT Pembangunan Perisai Baja dan Alam Sutera.
"Saya sudah lapor polisi, ada buktinya, tapi proses hukumnya tidak berjalan. Petugas yang membantu dipindahtugaskan ke tempat lain karena mereka ada yang bantu, sedangkan saya ini seperti semut melawan gajah," kata Ali.
Adapun layanan "Lapor Mas Wapres" di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta ini terus dibuka dengan jadwal Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. (ant/ebs)
Load more