Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI menunda pembahasan tentang biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) 2025 bersama Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan rapat tersebut ditunda lantaran tidak adanya Badan Penyelenggara Haji dan Umroh.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggara Haji dan Umroh untuk mengurusi penyelenggaraan haji dan umroh.
Badan baru itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
“Kalau hari ini kita mendengarkan penjelasan dari Pak Menteri, berarti Komisi VIII mengesahkan menteri agama lah yang menyelenggarakan ibadah haji. Padahal masih ada Perpres 154 berbunyi yang sama,” ujar Marwan saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Diketahui, Komisi VIII DPR juga tidak memberikan kesempatan Nazaruddin untuk berbicara. Marwan menjelaskan jika pihaknya memberikan waktu paparan untuk Nazaruddin, artinya Komisi VIII sepakat bahwa Kemenag ikut mengurus soal haji.
“Ini sebutan badan tidak ada di dalam paparan, badannya juga tidak ada di sini. Berarti kami tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri menjelaskan penyampaian usulan ini. Karena begitu disampaikan, kami mengesahkan dan kami terjebak dalam urusan ini,” jelasnya.
Load more