Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda berpendapat Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen adalah hak dirinya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai," kata Rifqinizamy, ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan, sistem presidensial di Indonesia berbasis kepartaian. Hal ini berarti calon pemimpin hanya bisa diusung oleh partai politik.
Oleh karenanya, dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dinilainya sebagai hal yang wajar.
Tentunya Prabowo tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai presiden.
"Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapa pun, terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," kata dia lagi.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra juga menilai Prabowo tidak melanggar aturan ketika memberikan dukungan terhadap Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Menurutnya, jangan ada framing yang seolah-olah menarasikan ketika presiden berkampanye berarti melanggar Undang-undang.
Padahal, secara hukum tidak ada yang dilanggar ketika presiden, wakil presiden, atau menteri berkampanye.
"Ini sudah diatur sangat jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengunggah video berdurasi sekitar 5 menit dalam akun Instagram @ahmadluthfi_official.
Di dalamnya terdapat dukungan Prabowo atas pencalonan dirinya bersama Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 pada Sabtu (9/11/2024). (ant/iwh)
Load more