Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait penetapan tersangka kasus korupsi impor gula pada pekan depan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari SIPP PN Jakarta Selatan, tertulis nomor perkaranya 113/Pid.Pra/2024/PN
JKT. SEL dengan pemohon Thomas Trikasih Lembong dan termohonnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong.
“Benar. Sidsng perdana praperadilan Tom Lembong digelar Senin, 18 November 2024,” kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Senik (11/11/2024).
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang perdana ini akan dilaksanakan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaksanaan jam 11 ruang sidang utama,” jelas Djuyamto.
Sementara itu Djuyamto menuturkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang adalah hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Kemudian dalam sidang praperadilan ini nantinya pemohon dan termohon dapat tidak hadir dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Pemohon dan termohon busa diwakilkan. Kuasa hukumnya bisa,” terang Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan terus berjalan di bawah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Penyidikan saat ini fokus pada penanganan kasus dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Pernyataan ini merespons tekanan publik yang meminta agar Kejagung juga memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik sebelum maupun setelah masa jabatan Tom Lembong.
Beberapa pihak bahkan menilai penetapan tersangka terhadap Lembong memiliki motif politis.
"Kami fokus pada penanganan perkara yang sedang berjalan. Tidak bisa mencampur aduk satu kasus dengan kasus lainnya. Penyidikan harus fokus agar efektif," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, (6/11/2024).
Harli juga menjelaskan bahwa penyidikan dugaan impor gula sudah dimulai sejak Oktober 2023.
Menanggapi keberatan pihak Lembong terkait minimnya alat bukti, Harli mengatakan bahwa hal tersebut akan diuji dalam proses praperadilan.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa akan menguji data-data yang dipersoalkan, termasuk klaim surplus gula yang jadi bagian dari penyidikan," tegasnya. (Ars/ree)
Load more