Alhasil, kepolisian kembali meringkus dua tersangka lainnya, yakni Adi Meilano alias Bagas dan Antony dalam pusaran peredaran narkotika jaringan internasional itu.
Polisi kemudian mendapati barang bukti sabu sebanyak 58 bungkus dengan 61,31 kilogram dan 35.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil.
Saat dilakukan pendalaman, kedua tersangka mengaku masih menyimpan jenis narkotika lainnya di rumah tersangka lain bernama Joni.
"Berhasil mengamankan saudara Joni di rumahnya dengan barang bukti Sabu 52 bungkus (55,63 kilogram) dan ekstasi 55.000 butir yang disembunyikan didalam kompartemen mobil," sambungnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan Joni, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang berinsial Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia.
Tersangka mengaku barang haram tersebut dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis menggunakan perahu nelayan yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Load more