Masa tugas sebagai Plt Presiden ini berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024 atau hingga Prabowo kembali ke Indonesia.
Jika diperlukan pengambilan kebijakan baru selama masa penugasan, Gibran diwajibkan untuk berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Prabowo terlebih dahulu.
Setelah Presiden Prabowo kembali, Gibran akan mengakhiri tugasnya sebagai Plt Presiden dan menyampaikan laporan terkait pelaksanaan tugasnya selama masa tersebut.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi penutupan Keppres tersebut. (aag)
Load more