Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Bawaslu Palopo telah melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10/2024).
Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
Dia juga mengungkapkan pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.
"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.
Widianto menambahkan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final.
Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.
"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," tuturnya.(lkf)
Load more