Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami kasus penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Diketahui para tersangka diantaranya berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21), RH (29), RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan bahwa enam orang tersangka diantaranya positif narkoba jenis sabu.
Namun tidak dijelaskan secara detail mengenai identitasnya.
“Karena penyidik juga curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Kemudian Syahduddi menyebutkan bahwa para tersangka ini saling kenal dan memang sudah menjadi satu jaringan judi online.
“Saling kenal. Jadi memang mereka kan sudah jaringan. Sudah jaringan, jadi RS ini merekrut orang-orang ini untuk turun ke lapangan mencari dan merekrut warga masyarakat yang mau dibuatkan nama mereka ini,” ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Syahduddi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022.
“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Kemudian Syahduddi menuturkan dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil menyita 1.081 lembar resi pengiriman ponsel dan ribuan buku rekening.
“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, dimana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking. Selama 2 tahun 6 bulan, patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening bank,” ungkap Syahduddi.
Sementara itu diketahui dari hasil pendalaman tim penyidik, pihaknya menemukan adanya aliran dana di dalam rekening tersebut. Yakni satu rekening terdapat perputaran uang sekitar Rp 5 juta per hari.
“Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar,” jelas Syahduddi.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke negara Kamboja.
Selain itu Syahduddi menyebutkan dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti berupa 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan juga surat pernyataan, 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank BCA, dan 1 bendel mutasi rekening koran bank BCA. (ars/raa)
Load more