Resmi Ajukan Praperadilan, Ini Poin Gugatan Tom Lembong
- Istimewa
"Selanjutnya kami mempermasalahkan juga masalah penahanan. Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Penahanan Pak Tom Lembong dimulai beliau dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir. Lalu pada saat habis pemeriksaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Ari Yusuf.
Ari memandang sudah banyak masalah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Ini juga banyak masalah di sana. Misalnya contoh, ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan. Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," ucap Ari Yusuf.
Ari Yusuf menyayangkan Tom Lembong saat ditetapkan sebagai tersangka langsung pada hari itu tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Padahal, kata Ari, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Tetapi ini Pak Tom Lembong mampu untuk menunjuk penasihat hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum, langsung dilakukan penahanan dan ditunjuk penasihat hukum oleh pihak kejaksaan. Ini betul-betul melanggar hak asasi beliau," pungkasnya. (rpi/muu)
Load more