Ibu Ronald Tannur Titipkan Uang Rp1,5 Miliar untuk Majelis Hakim
Ibu terdakwa Ronald Tannur berinisial MW ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Senin (4/11/2024). Ibu Ronald Tannur diketahui memberikan uang Rp1,5 miliar.
Senin, 4 November 2024 - 21:16 WIB
Sumber :
- Antara
Uang Rp3,5 miliar tersebut LR berikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Kini MW ditahan selam 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.
MW telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberlambatan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahn atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 B1 KUHP.(muu)
Load more