Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
Hal tersebut diketahui lewat pernyataan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Penangkapan terhadap dua tersangka membuat total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah
melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
Load more