Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status tersangka tersebut.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Kamis (31/10).
Ade Ary menyebut, Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Fauzan juga langsung ditahan polisi.
"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," katanya.
Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Terbungkus Karung Mengambang di Danau
Warga Muara Baru dibuat geger dengan temuan sesosok jasad perempuan tanpa kepala yang mengambang dan terbungkus kantong besar di danau Muara Baru, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna mengatakan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Ada karyawan SPBU Muara Baru lapor ke piket Polsek Muara Baru ada temuan kantong besar yang terapung di danau belakang SPBU," ungkap Ngurah Putu, Selasa (29/10).
Ngurah menjelaskan, jasad wanita ini ditemukan sekira pukul 10.00 WIB pagi. Ia menyebut, usai mendapat laporan ini, polisi langsung bergegas meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah itu piket Polsek meluncur ke TKP bersama unit identifikasi Polres dan K9 Polda untuk dilakukan penyelidikan hingga membuka kantong besar tersebut yang terbungkus karton dan karung," beber Ngurah.
Usut punya usut, setelah kantong besar tersebut dibuka ternyata ditemukan jasad perempuan dalam kondisi tanpa kepala.
"Diketahui berisi satu orang jenazah jenis kelamin perempuan dengan kondisi basah. Seluruh anggota tubuh lengkap, kecuali bagian kepala yang hilang," ujarnya lagi. (rpi/dpi)
Load more