Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status tersangka tersebut.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Kamis (31/10).
Ade Ary menyebut, Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Fauzan juga langsung ditahan polisi.
"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," katanya.
Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Terbungkus Karung Mengambang di Danau
Load more