Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi serta Pilkada Kabupaten Serang 2024, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Pelaporan dilayangkan oleh Dekardo Manalu selaku warga Serang terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan oleh kedua pasangan calon tersebut.
Dalam laporannya itu pelapor turut menyertakan tiga pasal dalam Peraturan KPU No.13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh para terlapor yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," tutur Manalu dalam keterangannya pada awak media, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Manalu menuturkan selain melanggar aturan yang ada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dinilai memberi contoh buruk dalam berpolitik.
"Kami menilai kampanye yg dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan.. tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar.. Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut.
Load more