WHO pun demikian, sudah sejak lama organisasi kesehatan internasional tersebut memiliki sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional. Sertifikat vaksinasi dari WHO bernama International Certificate of Vaccination or Prophylaxis, alias Yellow Card atau Carte Jaune dalam bahasa Prancis.
Di Indonesia, sertikat vaksinasi WHO lebih dikenal dengan nama "Buku Kuning", terutama oleh mereka yang akan pergi haji atau umrah.
Buku Kuning WHO dicetak dalam bahasa Inggris dan Prancis, berisi identitas pemiliknya antara lain nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan kewarganegaraan. Setelah divaksin, petugas kesehatan akan menempelkan label dari kemasan vaksin, berisi merk vaksin, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.
Buku Kuning ini menjadi dokumen kesehatan sesuai dengan identitas yang tertera. Sertifikat ini biasanya menjadi syarat untuk mengunjungi seuatu negara yang memiliki risiko kesehatan.
Pada perjalanan haji atau umrah, vaksinasi meningitis yang tertera di Buku Kuning merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa perjalanan religi tersebut.
Seiring dengan pandemi virus corona, Komite Darurat International Health Regulations (IHR) pada April 2021 menyarankan WHO menyiapkan bukti vaksinasi, baik dalam bentuk kertas maupun digital, untuk perjalanan internasional demi mengurangi risiko terpapar Covid-19.
Bulan Agustus, WHO mengeluarkan "Digital Documentation of Covid-19 Certificates" (DDCC), berisi panduan bagi negara anggota terkait dokumen digital vaksinasi.
Load more