LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Sampaikan Pernyataan Ini...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.

Selasa, 29 Oktober 2024 - 02:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa mengaku jika tak pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara yang membelitnya.

"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," kata Ike Farida dalam sidang tersebut.

Tak hanya itu, Ike Farida pun menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :

"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.

Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.

"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.

"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.

Nurindah mengatakan memori Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari terdakwa sebelum diajukan melalui PN Jakarta Selatan.

"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili kerena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," kata Nurindah.

Nurindah mengaku tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa persetujuan terdakwa yang saat itu berstatus sebagai atasannya.

"Jadi pengaduan memori PK, setiap lembar dokumen telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa," ujar dia.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.

"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin.

Ia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.

"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Jumat (25/10/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).

Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.

"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.

Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.

"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia. (raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kirim Pesan Menyentuh, Pep Guardiola Ikut Sedih Erik ten Hag Dipecat dari Manchester United

Kirim Pesan Menyentuh, Pep Guardiola Ikut Sedih Erik ten Hag Dipecat dari Manchester United

Manchester United menunjuk Ruud van Nistelrooy sebagai pengganti sementara Erik ten Hag di kursi kepelatihan tim sampai ada pengumuman terkait pelatih baru.
Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjelaskan kunjungannya ke Como bukan untuk memantau Emil Audero, tetapi untuk melihat pemain Indonesia lainnya. 
Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

Dugaan Pembunuhan Menguat, Polisi Beberkan Sederet Bukti Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara

Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait penemuan mayat wanita tanpa kepala terbungkus karung di danau Muara Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sifat Asli Ruben Onsu Dibongkar Ibunda Sarwendah, Rospita Tyoa: Pertama Liat Ruben Onsu Udah Keliatan...

Sifat Asli Ruben Onsu Dibongkar Ibunda Sarwendah, Rospita Tyoa: Pertama Liat Ruben Onsu Udah Keliatan...

Ibunda Sarwendah yakni Rospita Tyoa ternyata pernah secara terang-terangan mengungkapkan sifat asli Ruben Onsu
Buruan Daftar! Kemendagri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Gaji Rp3 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Buruan Daftar! Kemendagri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Gaji Rp3 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Kemendagri membuka lowongan kerja besar-besaran dengan gaji mencapai Rp3 juta per bulan. Lowongan kerja ini dibuka untuk penempatan di sejumlah wilayah
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Intip Hartanya yang Capai Rp101,4 Miliar

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Intip Hartanya yang Capai Rp101,4 Miliar

Intip harta dan kekayaan milik Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan RI yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Trending
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Terjerat Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kejagung mengungkap jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Takjub! Ini yang Dilakukan Ustaz Maulana Ketika Istrinya Meninggal: Puasa Nabi Idris hingga Bentuk Kementerian Rumah Tangga

Takjub! Ini yang Dilakukan Ustaz Maulana Ketika Istrinya Meninggal: Puasa Nabi Idris hingga Bentuk Kementerian Rumah Tangga

Ustaz Maulana dalam berbagai kesempatan pernah menjelaskan bahwa ia melakukan puasa Nabi Idris dan membentuk kementerian setelah istrinya meninggal dunia.
Sifat Asli Ruben Onsu Dibongkar Ibunda Sarwendah, Rospita Tyoa: Pertama Liat Ruben Onsu Udah Keliatan...

Sifat Asli Ruben Onsu Dibongkar Ibunda Sarwendah, Rospita Tyoa: Pertama Liat Ruben Onsu Udah Keliatan...

Ibunda Sarwendah yakni Rospita Tyoa ternyata pernah secara terang-terangan mengungkapkan sifat asli Ruben Onsu
Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjelaskan kunjungannya ke Como bukan untuk memantau Emil Audero, tetapi untuk melihat pemain Indonesia lainnya. 
Buruan Daftar! Kemendagri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Gaji Rp3 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Buruan Daftar! Kemendagri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Gaji Rp3 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Kemendagri membuka lowongan kerja besar-besaran dengan gaji mencapai Rp3 juta per bulan. Lowongan kerja ini dibuka untuk penempatan di sejumlah wilayah
Kirim Pesan Menyentuh, Pep Guardiola Ikut Sedih Erik ten Hag Dipecat dari Manchester United

Kirim Pesan Menyentuh, Pep Guardiola Ikut Sedih Erik ten Hag Dipecat dari Manchester United

Manchester United menunjuk Ruud van Nistelrooy sebagai pengganti sementara Erik ten Hag di kursi kepelatihan tim sampai ada pengumuman terkait pelatih baru.
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Intip Hartanya yang Capai Rp101,4 Miliar

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Intip Hartanya yang Capai Rp101,4 Miliar

Intip harta dan kekayaan milik Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan RI yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Selengkapnya
Viral