Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pelaku penyanderaan terhadap bocah perempuan di Pos Polisi depan Pejaten Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pelaku menyandera bocah berinisial S tersebut hanya untuk dijadikan tameng dari halusinasinya.
Sebab, Kata Nurma, pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," ungkap Nurma Dewi, Senin (28/10/2024).
Nurma menjelaskan bahwa setelah memakai sabu, pelaku berhalusinasi bahwa ia dikejar oleh banyak orang. Namun, dengan memegangi anak kecil, berdasar pengakuan pelaku, ia merasa aman.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," beber Nurma.
Adapun, Nurma menyebut bahwa pelaku adalah teman bisnis dari orang tua korban. Pelaku juga telah meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban jalan-jalan keliling kota Jakarta.
"Dia dibawa berjalan-jalan, naik motor itu dari jam 7 malam samapai jam 5 pagi, dia bawa berkeliling di Jakarta timur sampai ke Jakarta Selatan. Keliling aja, jadi dia ke tempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor. Dia tidak bermalam jadi hanyak diatas motor, jadi anaknya sampai tidur di atas motor," ungkap Nurma.
Kemudian dalam perjalanan, korban tiba-tiba menangis. Menurut pengakuan pelaku, ia menodongkan senjata tajam di leher korban agar korban berhenti menangis.
"Kemudian, setelah itu anaknya menangis. Kemudian, dia membawa sebilah pisau dapur, itu untuk anaknya biar tidak nangis alasannya.
Nurma menyebut, ternyata sebilah pisau yang ditempelkan di leher korban sudah dibawa pelaku dari rumahnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat dengan pasal berlapis seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002. (rpi/raa)
Load more