Untuk melindunginya dari ancaman kepunahan, selain menghentikan pembalakan liar, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian dengan cara tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi itu dalam keadaan hidup atau mati.
Kemudian tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.
"Kami tidak mampu menegakkan hukum sendiri, untuk itu terus menjalin kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI dan masyarakat bersama-sama melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Sustiono.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto menjelaskan bahwa tim Direktorat Polairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama tim Gakkum Ditjen KLHK, Selasa (25/1) menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.
Dari penggerebekan ini petugas mengamankan 18 orang di lokasi pembalakan liar serta mengamankan 500 kubik kayu balok hasil pembalakan liar serta peralatan mesin pemotong kayu, satu bilah parang, dan dua unit truk.
Kemudian di aliran sungai sepanjang 13 km sekitar lokasi pembalakan liar masih terdapat gelondongan kayu hasil penebangan yang dihanyutkan melalui parit gajah.
Kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan produksi terbatas tersebut sudah berlangsung 12 tahun sejak 2008.
Load more