News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony ungkapkan gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Agro Lestari kini telah dikabulkan PN Jaktim
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024). 

Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut. 

"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.

Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024). 

Berikut isi data tersebut.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT