Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinsial EN (35) ditangkap saat melakukan kunjungan ke suaminya di Lapas Salemba pada Selasa (22/10/2024) lantaran menyelundupkan narkoba di celana dalam yang digunakannya.
Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat mengungkapkan kejadian bermula sekitar pukul 13.17 WIB. Saat itu, petugas lapas mencurigai ada perilaku aneh dari seorang wanita.
Petugas Lapas Salemba kemudian menilai ada yang mencurigakan terhadap wanita itu dan melakukan penggeledahan.
Terkuak, EN ternyata menyembunyikan narkoba di celana dalamnya saat melakukan kunjungan di Lapas Salemba.
"Jadi, barang itu dibungkus dengan lakban hitam, kemudian ditempatkan pada area kewanitaannya. Jadi, ketika dilakukan penggeledahan ada gerakan yang mencurigakan sehingga petugas mencurigai ada sesuatu yang harus didalami," kata Beni, dikutip Kamis (24/10/2024).
Diketahui kemudian, barang yang dibungkus di celana dalam pelaku adalah narkoba jenis sabu seberat 4,95 gram dan 6 butir pil ekstasi berwarna kuning.
Barang haram itu dibungkus rapi dan dimasukkan ke area celana dalamnya dengan harapan sulit untuk terdeteksi.
Beni mengatakan, pelaku mengakui bahwa menyelundupkan barang haram itu untuk diberikan kepada suaminya.
Menurut pelaku, hal ini baru satu kali dilakukan. Namun, harus berakhir ketahuan oleh pihak lapas.
"Mengakui (diselundupkan), berdasarkan pengakuan yang bersangkutan baru satu kali ini melaksanakan upaya penyelundupan ke Lapas Salemba," ujar dia lagi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Unit Narkoba Polsek Cempaka Putih. (iwh)
Load more