News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirut Sarana Jaya Mengaku Kecolongan Soal Status Tanah "DP 0 Persen"

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory Corneles menyebut dirinya kecolongan terkait status tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul.
Kamis, 3 Februari 2022 - 17:38 WIB
Mantan Dirut Sarana Jaya Mengaku Kecolongan Soal Status Tanah "DP 0 Persen"
Sumber :
  • antara

Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory Corneles menyebut dirinya kecolongan terkait status tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul.

"Terus terang saat itu saya marah. di ruangan saya ada Pak Slamet, Yadi, Indra, berempat. Saya sampaikan kok bisa, kemarin bilang kuning-kuning sekarang zona hijau," kata Yoory di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yoory dalam sidang tersebut hadir sebagai terdakwa sekaligus menjadi saksi untuk ketiga terdakwa lain, yaitu PT Adonara Propertindo. Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta dua orang pemilik perusahaan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Rumah DP 0 Rupiah" di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Ya saya merasa tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya," ungkap Yorry.

Yadi yang dimaksud adalah Yaddy Robby dan Indra yang dimaksud adalah Indra S Arharrys, keduanya adalah senior manajer PPSJ.
Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mendapat penugasan penyediaan lahan "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" melalui dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Sarana Jaya lalu membeli tanah dari PT Adonara Propertindo untuk lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi. Tanah itu diketahui milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Namun sesungguhnya pembelian tanah oleh PT Adonara ke Kongregasi Suster-suster CB sudah dibatalkan, karena tidak kunjung dilunasi dan bahkan sudah ada pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar ke PT Adonara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal Sarana Jaya sudah membayarkan Rp152.565.440.000 ke PT Adonara, apalagi belakangan diketahui tanah tersebut masuk zona hijau dan kuning, letaknya terpisah dan tidak punya akses masuk jalan utama sehingga disimpulkan tanah Munjul tidak bisa dikembangkan jadi proyek "hunian DP 0 rupiah".

"Pak Slamet menyampaikan bahwa lahan ini sebagian besar hijau , kuningnya cuma sedikit, lalu ada ungu di situ," ungkap Yoory.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT