Ryan menjelaskan saat itu ARW beralasan terkendala sistem perbankan dan meminta OPP untuk bersabar.
OPP kemudian kembali menagih uang tersebut kepada ARW pada 19 September 2024.
Namun, kata Ryan, ARW kembali tidak menepati janjinya.
"Kita sudah berkomunikasi baik-baik, namun sepertinya tidak ada itikad baik dari ARW sehingga kita layangkan somasi tanggal 30 September 2024. Namun tetap tidak diindahkan," kata Ryan.
"Sehingga kami lanjutkan ke tahap upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan tanggal 5 Oktober 2024," sambungnya.
OPP juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini dan menerima 18 pertanyaan dari penyidik.
"Kita percayakan proses hukum kepada penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelajaran kepada terlapor bahwa jangan mengatasnamakan profesi pengacara lalu kebal hukum, dan di posisi pengurus parpol lalu mencoreng nama baik partai," ucap Ryan.
Load more