Bawaslu Kabupaten Sampang Jadi Sorotan di Pilkada 2024, Ini Alasannya
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Sampang, tvOnenews.com - Tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye bagi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Beberapa puluhan pengaduan pelanggaran telah di sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.
Pengaduan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut dilakukan oleh masyarakat umum dan juga oleh dari Tim pemenangan Paslon nomor urut 02, H. Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfudz Abdul Qodir (Jimad) Sampang a Bukteh (Sakteh).
Namun dari semua pengaduan tersebut seolah-olah terabaikan, karena kondisi tidak ada atau sangat sedikit perubahan, pertumbuhan, atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.
"Artinya Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serius dan Stagnan dalam penanganan pengaduan atau laporan yang ada. Saya sangat kecewa dan mengecam keras Bawaslu Kabupaten Sampang yang terkesan mengabaikan semua pengaduan yang ada, baik dari Masyarakat umum serta dirinya," kata Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Dia mengaku memiliki catatan yang sudah lebih dua puluh Alat peraga kampanye (APK) di berbagai kecamatan yang dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab.
“Bahkan, para pelaku telah kami temukan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu, namun hingga saat ini belum ada hasil dan sangsi yang tegas dan jelas. Kami menilai Bawaslu stagnan serta vakum dalam memproses berbagai Pengaduan pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Bahri juga mengungkapkan kalau Merusak Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ancaman Pidana, seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses, sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan.
Oleh karena itu, akan berpotensi terjadi konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang, yaitu di hari pencoblosan.
Pihaknya mengajak peran aktif masyarakat, untuk berani melapor setiap pelanggaran, sebab apabila sekecil apapun pelanggaran dibiarkan, maka akan berpotensi pelanggaran yang lebih besar dan serius, antaranya formulir C6 yang sering tidak diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan atau pencoblosan.
“Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, Bawaslu saya nilai vakum, bahkan terkesan tidak profesional kinerjanya, yaitu Hidup segan mati tak mau," ungkapnya.
Load more