Jakarta, tvOnenews.com - Masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
Oleh sebab itu, Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut mengatakan, KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Anwar Solikhin, seperti rilis yang diterima di Jakarta, pada Sabtu (19/10/2024).
Lanjutnya menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Seperti diketahui telah terjadi gangguan operasional perjalanan kereta api Srilelawangsa tujuan Medan-Binjai akibat temperan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai pada tanggal 14 Oktober 2024 yang menyebabkan kelambatan hingga 107 menit karena ada keruskan sarana kereta api," jelasnya.
Load more